FINANCE

Apa Itu Letter of Credit dalam Perdagangan: Pengertian dan Fungsi

LC menjamin transaksi ekspor dan impor karena ada otoritas.

Apa Itu Letter of Credit dalam Perdagangan: Pengertian dan FungsiIlustrasi Letter of Credit. Shutterstock/Drozd Irina
19 August 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Letter of credit (L/C) merupakan fasilitas perbankan yang dapat memudahkan transaksi ekspor impor. Istilah LC ini mesti dipahami bagi siapa pun yang ingin terjun dalam perdagangan internasional.

Dalam definisi Investopedia, LC merupakan surat yang dikeluarkan oleh bank untuk menjamin bahwa pembayaran dari pembeli kepada penjual akan diterima tepat waktu dan dalam jumlah yang benar.

Perdagangan internasional menyimpan pelbagai tantangan, seperti jarak, hukum yang berbeda di tiap negara, kesulitan dalam mengenal masing-masing pihak baik dari pembeli maupun penjual, dan lain-lain. Dalam hal inilah, LC menjadi penting karena dapat dimanfaatkan untuk mengatasi pelbagai kesulitan tersebut.

Sederhananya, LC akan menjembatani perbedaan jarak, budaya, maupun bahasa yang mungkin dapat membatasi kelancaran aktivitas perniagaan di antara kedua belah pihak, menurut OCBC NISP.

LC dapat dianggap sebagai metode pembayaran perdagangan internasional yang membantu eksportir untuk memperoleh langsung uang pembayaran dari importir tanpa menunggu konfirmasi dari negara pengimpor. Fasilitas tersebut adalah pembayaran yang diterima ketika barang dan berkas dokumen telah dikirim ke pemesan atau pengimpor.

Fungsi LC

ekspor dan impor akan dikenai bea cukai
ilustrasi ekspor dan impor (pexels.com/Kai Pilger)

Dikutip dari accurate.id, Letter of Credit tentu menyimpan banyak fungsi. Sebagai misal, metode pembayaran itu bertujuan untuk memperlancar pembayaran, baik dari sisi impotir yang membeli maupun eksportir yang mengiriman barang.

Dalam penerapannya, bank menjamin pihak eksportir untuk menerima pembayaran sesuai kesepakatan di awal dengan pihak impotir. Pembayaran barang dalam transaksi ini akan tuntas jika pihak ekspotir maupun importir sama-sama mencapai kesepakatan.

Eksportir juga tidak perlu menunggu dana untuk terkumpul karena dana yang akan dibayarkan akan ditangguhkan oleh bank. Pada saat sama, importir juga tidak perlu menunggu barang datang dalam waktu terlalu lama.  

Fasilitas kredit yang dijamin oleh perbankan ini turut bisa membantu importir dalam menentukan waktu pembayaran baik secara langsung maupun ditangguhkan dalam periode waktu tertentu. Sedangkan, LC ini memberikan pula keamanan dalam bertransaksi bagi eksportir.

Proses penjualan barang lintas negara tak mudah, serta menyimpan banyak risiko yang mesti ditanggung eksportir dan importir. Karenanya, berkat LC ini pembayaran akan tetap aman karena berada dalam jaminan otoritas perbankan.

Isi dan jenis LC

Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/11/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/11/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Related Topics