FINANCE

Mengenal Pengelolaan Keuangan Negara: Arti dan Mekanisme

Keuangan negara meliputi APBN dan APBD.

Mengenal Pengelolaan Keuangan Negara: Arti dan MekanismeSuasana deretan gedung bertingkat dan rumah permukiman warga di kawasan Jakarta, Selasa (21/12/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
03 April 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE –  Dalam menjalankan program pembangunan, negara perlu mengelola keuangannya sedemikian rupa agar berbagai kebijakan pembangunan bisa berdampak positif bagi masyarakat. 

Pengelolaan keuangan negara bisa dianggap sama dengan manajemen finansial dalam lingkup rumah tangga. Negara perlu mengatur penerimaan dan belanjanya dengan baik. Namun, pengelolaan keuangan negara tentu saja lebih kompleks, dan tidak semudah mengelola keuangan di rumah tangga.

Definisi mengenai keuangan negara bisa ditengok pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam beleid tersebut, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Sementara, pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Laman Kementerian Keuangan melansir, wujud pengelolaan keuangan negara ini tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ruang lingkup pengelolaaan keuangan negara

Pembangunan gedung bertingkat berlangsung di Jakarta, Selasa (9/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Pembangunan gedung bertingkat berlangsung di Jakarta, Selasa (9/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Ruang lingkup keuangan negara termaktub dalam Pasal 23 UUD 1945, baik pada periode Pra Amandemen III UUD 1945, dan periode Pasca Amandemen III UUD 1945, sebagaimana dilansir dari situs web Hukum Online.

Pengertian keuangan negara secara keseluruhan tidak sebatas APBN, melainkan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan Pasal 2 UU Keuangan Negara, ruang lingkup keuangan negara mencakup berbagai sektor sebagai berikut.

  • hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
  • kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
  • penerimaan negara;
  • pengeluaran negara;
  • penerimaan daerah;
  • pengeluaran daerah;
  • kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
  • kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
  • kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Mekanisme pengelolaan keuangan negara

Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Related Topics