Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ke sektor konsumtif sebesar Rp57,7 triliun dan mengambil porsi 52,16 persen dari seluruh total pembiayaan hingga Juni 2022. Nilai tersebut lebih tinggi bila dibandingkan dengan akhir tahun 2021 yang mencapai Rp54,71 triliun.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch. Ihsanuddin menyayangkan masih tingginya pembiayaan pinjol ke sektor konsumtif ketimbang produktif. Dirinya juga menyebut, pembiayaan konsumtif didominasi oleh kaum milenial.
"Jadi pembiayaan konsumtif itu memang biasanya digunakan anak muda untuk memenuhi lifestyle yang seharusnya belum jadi gaya hidup mereka," kata Ihsanuddin melalui konferensi video di Jakarta, Kamis (5/8).