Jakarta, FORTUNE – Rabies kembali menjadi pusat perhatian setelah terjadi sejumlah kasus di Indonesia sejak awal tahun 2023. Berdasarkan data Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI, dari awal tahun 2023 hingga April lalu, telah terjadi 11 kasus kematian yang disebabkan oleh rabies. Selain itu, terdapat 31.113 kasus gigitan hewan penular rabies, dengan 23.211 kasus yang telah mendapatkan vaksin anti rabies di Indonesia.
Bahkan, sat ini terdapat 26 provinsi yang menjadi endemis rabies, namun hanya 11 provinsi yang terbebas dari virus rabies tersebut, yaitu Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
“Meskipun kasus kematian masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan virus lainnya, namun melihat kondisi ini yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia memperingatkan kita untuk harus waspada, salah satunya dengan mengetahui cara penularan, pencegahan, hingga pengobatan pertama untuk diri sendiri dan anggota keluarga, termasuk orang sekitar,” ujar Head of Claim Supports Allianz Life Indonesia, dr. Tubagus Argie F S Sunartadirdja, melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (6/7).
Lantas apakah penyakit tersebut bisa dicover oleh asuransi? Ia menyatakan penyakit tersebut bisa dicover oleh asuransi dengan tambahan manfaat. Salah satu produk yang dapat memberikan perlindungan kesehatan terkait virus rabies bagi seluruh anggota keluarga ialah Hospital & Surgical Care Premier Syariah Plus (HSCP Syariah Plus) dari Allianz Indonesia.