Jakarta, FORTUNE - Bank campuran adalah bank yang sahamnya dimiliki beberapa badan hukum. Mengapa demikian?
Saham bank campuran dimiliki oleh dua pihak, yaitu badan hukum dalam negeri dan luar negeri. Dapat diartikan bahwa pendiri dari bank tersebut tidak hanya badan hukum nasional, tetapi bekerja sama dengan pihak luar negeri.
Istilah bank campuran sering kali disebut dengan joint venture dan mayoritas sahamnya dipegang oleh badan hukum dalam negeri. Untuk memahami fungsi dan jenis bank campuran di Indonesia, berikut penjelasannya.
Apa itu bank campuran?
Mengutip laman OCBC NISP, bank campuran adalah bank yang didirikan oleh sebuah lembaga keuangan umum di Indonesia yang pemiliknya berstatus sebagai WNI.
Bank campuran adalah badan hukum yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dengan satu bank atau lebih berkedudukan di luar negeri.
Kepemilikan saham jenis bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan badan usaha swasta nasional. Adapun saham mayoritas di bank campuran dimiliki oleh WNI dan yang berkedudukan di Indonesia akan termasuk dalam bank umum.