Dengan memahami KIK reksadana, tentunya investasi yang Anda jalankan bisa berjalan sesuai harapan dan memberikan hasil yang maksimal.
Kontrak investasi kolektif (KIK) adalah sebuah kontrak yang dibuat antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan. Dalam kontrak investasi ini, manajer investasi memiliki wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif. Sementara, bank kustodian memiliki wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Perlu Anda ketahui juga, bank kustodian adalah suatu bank yang memiliki peran dalam pengelolaan dana investasi reksadana dan tugasnya menyimpan portofolio efek dan berbagai sertifikat berharga lainnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU 8/1995”) serta POJK 24/2017, Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.”
Artinya, investasi reksadana Anda lebih aman, sebab manajer investasi memilih bank kustodian yang telah mendapatkan izin dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan data Badan Pengawasan Pasar Modal Indonesia, berikut beberapa bank umum yang termasuk bank kustodian, antara lain:
- Bank Central Asia
- Standard Chartered Bank
- Bank Internasional Indonesia
- Bank CIMB Niaga
- HSBC
- Citibank N.A
- Bank Permata
- Lippo Bank
- Bank Negara Indonesia
- BTPN
- Bank Artha Graha
- Bank UOB Indonesia
- Deutsche Bank
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Mandiri
- Bank Mega
- Bank Panin
- Bank Danamon
- Bank Bukopin
- Bank DBS Indonesia
Adapun bank kustodian memiliki beberapa tugas dalam persetujuan kontrak investasi kolektif reksadana, di antaranya:
- Melakukan administrasi kekayaan reksadana, mulai dari menyimpan berbagai sertifikat, dokumen dan aset penting lainnya
- Melakukan administrasi di setiap pengelolaan manajer investasi, seperti pencatatan jual beli saham, obligasi, pasar uang dan sebagainya
- Melakukan administrasi pengiriman surat konfirmasi transaksi jual, beli, pengalihan, hingga pengiriman laporan yang dilakukan investor
- Melakukan pengawasan manajer investasi
- Menyimpan kekayaan reksadana setiap investor