Pedagang sayur mayur menunggu pembeli di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/11/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
Barang dan jasa yang harganya diatur oleh pemerintah, atau kerap dikenal dengan administered prices, merupakan salah satu aspek pembahasan dalam ekonomi. Biasanya, komoditas barang maupun jasa yang nilainya ditetapkan ini merupakan barang yang harus dipenuhi dalam kehidupan masyarakat secara umum.
Dikutip dari Investopedia, administered prices ini berlawanan dengan hukum penawaran dan permintaan yang sesuai mekanisme pasar. Jadi, dalam hal ini, harga barang dan jasa itu tidak ditentukan melalui proses penemuan harga di pasar.
Senada, Bank Indonesia (BI) mendefinisikan istilah tersebut merujuk kepada harga jasa atau barang yang sudah diatur oleh pemerintah, seperti harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif dasar listrik.
Meski umumnya diatur oleh pemerintah, administered prices ini dalam beberapa kasus diatur oleh suatu perusahaan. Tidak jarang perusahaan mampu melakukan monopoli atas harga sebuah barang, serta mengaturnya sendiri. Perseroan itu biasanya menguasai pangsa pasar sebuah produk barang atau jasa.
Berikut contoh beberapa produk yang mengalami pengaturan harga, sebagaimana dikutip dari laman cermati.com. Barang yang diattur harganya ini demi mengendalikan nilai jual di sisi konsumen serta keuntungan di sisi produsemn. Beberapa contoh produk tersebut adalah sebagai berikut, sebagaimana dilansir dari laman cermati.com.
- BBM
- Gas
- Listrik
- Air
- Beras
- Internet