Jakarta, FORTUNE – Negara memiliki instrumen anggaran dan belanja untuk mendukung perekonomiannya. Di Indonesia, perencanaan keuangan negara dikenal dengan istilah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah mengatur perencanaan keuangan negara melalui APBN yang juga disetujui oleh DPR.
Pengertian APBN bisa ditengok pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 (perubahan). Di situ APBN didefinisikan sebagai rencana pengeluaran dan penerimaan negara pada tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek jangka panjang.
Disebutkan pula, APBN adalah pengelolaan keuangan negara setiap tahun yang ditetapkan dengan Undang-Undang (UU). Dalam praktiknya, APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab serta ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Dalam UU No.17/2003, terdapat lima aspek mengenai APBN. Berikut daftarnya, sebagaiman dikutip dari Kompas Money.
- APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
- APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
- APBN meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
- APBN ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang.
- APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Tujuan penyusunan APBN adalah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara demi mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk peningkatan produksi dan kesempatan kerja bagi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam proses penyusunannya, pemerintah akan terlebih dahulu menyiapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPB). Untuk selanjutnya, RAPBN itu akan dibahas pemerintah bersama DPR. Setelah serangkaian proses pembahasan, maka RAPBN itu bisa disahkan menjadi APBN.