Jakarta, FORTUNE – Siapa pun yang ingin melakukan pembelian rumah dengan mengambil skema kredit kepemilikan rumah (KPR), pasti akan melewati proses appraisal oleh bank.
Proses ini ditujukan untuk menaksir kondisi bangunan demi menilai harga rumah yang akan dibeli oleh konsumen. Proses ini biasanya dilakukan oleh pihak bank dengan menggunakan jasa dari pihak ketiga, yaitu agen yang melakukan survei penilaian terhadap rumah yang akan dijadikan jaminan produk KPR.
Ada beberapa cara untuk menilai harga rumah, misalnya berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang terlampir pada slip Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, cara ini memiliki kelemahan karena banyak kasus NJOP yang tidak sesuai dengan nilai rumah.
Selain NJOP, ada dua pendekatan lain. Pada pendekatan harga pasar, misalnya, broker atau petugas analisis bank menilai harga rumah dengan membandingkkanya dengan harga rumah lain yang spesifikasinya serupa dengan rumah Anda. Sedangkan, penilaian rumah menggunakan pendekatan biaya yang didapat dengan rumus menjumlah harga tanah dan nilai bangunan, ditambah dengan fasilitasnya.
Dalam proses ini, pihak bank akan menggunakan pihak ketiga. Sebab, itu bertujuan untuk mengecek kebenaran data di lapangan saat disurvei dengan dokumen pengajuan kredit yang diajukan.