Jakarta, FORTUNE – Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) merupakan salah satu dokumen penting dalam urusan pengelolaan uang negara untuk kebutuhan belanja. Dokumen tersebut diperlukan untuk pelaksanaan pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
SP2D ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Menurut laman klikpajak, SP2D merupakan salah satu kelengkapan berkas yang penting terutama untuk ranah perkantoran yang berfungsi sebagai syarat pencairan dana. Nantinya, dokumen tersebut diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku badan yang bertanggung jawab terhadap Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN).
SP2D ini diterbitkan dengan tujuan untuk melakukan pelaksanaan pembayaran atas APBN dengan nominal yang disesuaikan dengan Surat Perintah Membayar (SPM).
SP2D ini mencakup gaji bulanan yang terdiri dari pembayaran gaji bulanan termasuk di dalamnya gaji terusan dan gaji ke-13. Untuk surat perintah pencairan dana non gaji bulanan mencakup pembayaran gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan), pembayaran kredit atau hibah luar negeri beban rekening khusus, uang persediaan, dan dana Perhitungan Pihak Ketiga (PPK),
Dalam praktiknya, SP2D ini adalah dokumen yang yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUN berdasar atas SPM, menurut Detik Finance.
Surat perintah pencairan dana ini dipergunakan untuk mencairkan dana lewat bank yang ditunjuk setelah SPM diterima BUD. Perlu dicatat, SP2D ini spesifik, dengan maksud satu SP2D hanya dibuat untuk satu SPM.