Jakarta, FORTUNE – Inklusi keuangan menjadi sebuah aspek yang layak hadir di tengah-tengah masyarakat suatu negara. Pasalnya, inklusi keuangan yang baik akan sanggup untuk mendukung kegiatan perekonomian yang positif.
Menurut Bank Dunia, inklusi keuangan mengacu pada akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang bermanfaat dan terjangkau. Dengan akses ini, masyarakat maupun dunia usaha dimungkinkan untuk memenuhi kebutuhannya, mulai dari transaksi, pembayaran, tabungan, kredit dan asuransi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki definisinya sendiri. Menurut lembaga tersebut, inklusi keuangan adalah akses terhadap pelbagai lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
Menurut OJK, tren inklusi keuangan mulai mengemuka selepas krisis finansial 2008. Kala itu, gejolak ekonomi berdampak terutama terhadap kelompok terbawah piramida, yakni golongan masyarakat berpendapatan rendah dan jumlah pendapatannya tidak teratur. Kelompok warga ini umumnya tidak memiliki rekening bank (biasa disebut dengan unbanked).
Jika menengok sejumlah definisi di atas, sejumlah faktor penting dalam inklusi keuangan adalah akses, ketersediaan produk dan layanan jasa keuangan, penggunaan, serta kualitas.