Jakarta, FORTUNE - Suku bunga bisa diartikan sebagai balas jasa yang diberikan bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Mengutip dari laman Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), suku bunga diartikan harga yang harus dibayarkan bank kepada nasabah yang memiliki simpanan (bunga simpanan). Harga yang harus dibayar nasabah kepada bank apabila nasabah memperoleh fasilitas pinjaman (bunga pinjaman).
Merujuk publikasi Pengaruh Inflasi, Tingkat Suku Bunga, dan Nilai Tukar terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, bagi orang yang meminjam uang, bunga merupakan denda yang harus dibayarkan. Itu untuk menggunakan uang sebelum diterima. Adapun, bagi orang yang memberikan pinjaman, bunga imbalan karena menunda menggunakan uang dari piutang. Di dalam industri perbankan, terdapat 5 (lima) jenis suku bunga, berikut ini penjelasannya.