Jakarta, FORTUNE – Perusahaan yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha maupun ekspansi bisnis baru bisa mengajukan kredit investasi ke bank. Jenis kredit ini diperuntukkan untuk pelaku usaha, baik korporasi maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Secara pengertian, kredit investasi merupakan program pembiayaan perbankan bagi nasabah yang ingin mengembangkan usaha. Jenis kredit tersebut dapat menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang tidak memiliki cukup dana pribadi untuk memajukan bisnisnya, sebagaimana dilansir dari laman OCBC NISP.
Nantinya, nasabah tersebut akan diberikan pinjaman jangka menengah hingga panjang. Tenor pinjaman yang diberikan oleh bank bervariasi mulai dari 10 hingga 15 tahun.
Di dalam kredit investasi tersebut, terdapat jenis pembiayaan yang ditujukan khusus untuk usaha kecil. Bank menawarkan kredit investasi kecil karena ingin membantu nasabah yang berhasrat membangun usaha sederhana. Meski usahanya tidak tergolong kompleks, namun bank akan memberikan pinjaman dengan tetap melihat pendapatan serta kemampuan mencicil utang.
Laman Bank Jatim melansir pelaku usaha dapat memanfaatkan kredit investasi untuk mendukung keperluan bisnisnya, seperti pembelian barang dan modal jasa untuk rehabilitasi maupun pendirian usaha baru.
Kredit investasi berbeda dari kredit modal kerja. Dikutip dari situs web Akseleran, kredit modal kerja merupakan jenis pinjaman jangka pendek. Perusahaan yang mengambil jenis pinjaman tersebut biasanya untuk keperluan pembayaran gaji karyawan, maupun pelunasan utang.