Jakarta, FORTUNE – Dalam sektor perpajakan, seringkali terjadi perselisihan soal transfer pricing antara wajib pajak dengan otoritas pajak atau antara otoritas pajak satu negara dengan negara lain. Salah satu penyelesaiannya adalah satu skema yang dikenal sebagai Kesepakatan Harga Transfer atau advance pricing agreement (APA).
Perselisihan ini terjadi akibat penerapan ketentuan transfer pricing yang ketat, sehingga sering terjadi koreksi yang dilakukan satu pihak. Akhirnya koreksi sepihak ini pun berdampak pada munculnya pemajakan berganda secara ekonomis (economic double taxation).
Sebenarnya, sudah ada mekanisme corresponding adjustment maupun mutual agreement procedure yang sudah diatur Oganisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Guidelines. Namun, hal ini sering tak cukup. Maka dari itu, Advance Pricing Agreement pun hadir sebagai solusi.Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai APA, berikut ulasannya mengutip sejumlah sumber.