Jakarta, FORTUNE - Mobil listrik semakin diminati di Tanah Air, tetapi sebelum membeli sebaiknya ketahui dulu seluk beluk pajak mobil listrik dan cara menghitungnya. Dari sisi harga, jika dibandingkan mobil berbahan bakar bensin tentu harga mobil listrik yang jauh lebih mahal. Namun, apakah pajaknya juga ikut meningkat?
Mobil listrik menjadi incaran sejak pemerintah memberlakukan aturan insentif pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) kendaraan yang dihitung sesuai dengan kadar emisi kendaraan roda empat.
Melansir pajak.com, beleid tersebut tertuang dalam PP No.74 Tahun 2021, yaitu pajak penjualan PPnBM untuk mobil listrik akan dikenakan 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 0 persen. mobil-mobil yang termasuk mobil hybrid, mobil plug-in hybrid, dan mobil listrik adalah jenis mobil yang akan mendapatkan insentif pajak PPnBM yang sangat besar. Dengan demikian, pajak mobil listrik akan dibebaskan dari pengenaan PPnBM yang berlaku efektif mulai 16 Oktober 2021.
PP Nomor 74 Tahun 2021 adalah perubahan atas PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Agar lebih memahami terkait pajak mobil listrik dan cara menghitungnya, berikut ini pembahasan yang dirangkum dari Lifepal