Mengenal Pajak Mobil Listrik dan Cara Menghitungnya

Jakarta, FORTUNE - Mobil listrik semakin diminati di Tanah Air, tetapi sebelum membeli sebaiknya ketahui dulu seluk beluk pajak mobil listrik dan cara menghitungnya. Dari sisi harga, jika dibandingkan mobil berbahan bakar bensin tentu harga mobil listrik yang jauh lebih mahal. Namun, apakah pajaknya juga ikut meningkat?
Mobil listrik menjadi incaran sejak pemerintah memberlakukan aturan insentif pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) kendaraan yang dihitung sesuai dengan kadar emisi kendaraan roda empat.
Melansir pajak.com, beleid tersebut tertuang dalam PP No.74 Tahun 2021, yaitu pajak penjualan PPnBM untuk mobil listrik akan dikenakan 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak 0 persen. mobil-mobil yang termasuk mobil hybrid, mobil plug-in hybrid, dan mobil listrik adalah jenis mobil yang akan mendapatkan insentif pajak PPnBM yang sangat besar. Dengan demikian, pajak mobil listrik akan dibebaskan dari pengenaan PPnBM yang berlaku efektif mulai 16 Oktober 2021.
PP Nomor 74 Tahun 2021 adalah perubahan atas PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Agar lebih memahami terkait pajak mobil listrik dan cara menghitungnya, berikut ini pembahasan yang dirangkum dari Lifepal
Aturan tentang pajak mobil listrik di Indonesia
Pajak mobil dan cara menghitungnya selalu disesuaikan dengan harga mobil itu sendiri. Besaran tarif pajak diambil sekian persen dari harga kendaraan, sama halnya untuk mobil listrik.
Kebijakan mengenai pembayaran pajak serta insentif dari pemerintah telah diatur secara resmi. Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 pada Tahun 2021 pasal 10 dan 11. Untuk pasal 10, aturannya berisi:
- Ayat 1, tarif PKB kendaraan bermotor listrik sebesar 10% paling tinggi, untuk kendaraan berbasis baterai
- Ayat 2, tarif BBNKB kendaraan bermotor listrik pada kendaraan berbasis baterai sebesar 10% paling tinggi
- Ayat 3, PKB dan BBNKB KBL untuk kendaraan yang menggunakan baterai, pada orang maupun barang pada ayat 1 dan 2 adalah insentif dari gubernur
Selain itu, aturan juga dilanjutkan ke pasal 11. Untuk pasal 11, hal-hal yang diatur di dalamnya meliputi ketentuan sebagai berikut:
- Ayat 1, tarif PKB kendaraan motor listrik pada angkutan umum yang menggunakan baterai, sebesar 10% untuk yang paling tinggi
- Ayat 2, tarif BBNKB KBL pada kendaraan angkutan umum yang menggunakan baterai, akan dikenakan tarif sebesar 10% untuk tarif tertingginya
- Ayat 5, aturan pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBL kendaraan umum yang menggunakan baterai, merupakan insentif dari gubernur
Di Indonesia ada berbagai tipe mobil listrik, di antaranya Tesla dan Hyundai. Sebagai gambaran, berikut ini daftar pajak kedua mobil tersebut.
- Pajak mobil listrik Tesla
Berikut ini daftar pajak tahunan mobil Tesla model 3 per tahun ditambahkan dengan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Tahun 2020: Harga pajak Rp2.205.800 - SWDKLLJ Rp143.000
Tahun 2019: Harga pajak Rp1.804.000 - SWDKLLJ Rp143.000
Tahun 2017: Harga pajak Rp2.940.000- SWDKLLJ Rp143.000
Tahun 2016: Harga pajak RpRp5.680.900- SWDKLLJ Rp143.000
- Pajak mobil listrik Hyundai
Hyundai juga mengeluarkan mobil listrik, salah satunya Hyundai KONA Electric. Berikut ini daftar pajak tahunan mobil Hyundai KONA Electric per tahun ditambahkan dengan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Tahun 2021: Harga pajak Rp2.998.800- SWDKLLJ Rp143.000
Tahun 2020: Harga pajak RpRp974.400 - SWDKLLJ Rp143.000