Jakarta, FORTUNE – Dalam menjalankan program pembangunan, negara perlu mengelola keuangannya sedemikian rupa agar berbagai kebijakan pembangunan bisa berdampak positif bagi masyarakat.
Pengelolaan keuangan negara bisa dianggap sama dengan manajemen finansial dalam lingkup rumah tangga. Negara perlu mengatur penerimaan dan belanjanya dengan baik. Namun, pengelolaan keuangan negara tentu saja lebih kompleks, dan tidak semudah mengelola keuangan di rumah tangga.
Definisi mengenai keuangan negara bisa ditengok pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam beleid tersebut, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Sementara, pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Laman Kementerian Keuangan melansir, wujud pengelolaan keuangan negara ini tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).