Jakarta, FORTUNE - Pajak pusat dan pajak daerah adalah dua kategori utama dalam sistem perpajakan di Indonesia yang memiliki perbedaan dalam hal otoritas pengelolaan, pemanfaatan, dan ruang lingkup penerapan.
Akan tetapi, masih ada yang belum bisa membedakan mana pajak pusat dan mana pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Lantas bagaimana membedakannya? Berikut ini pembahasan untuk mengenal perbedaan pajak pusat dan pajak daerah.
Mengutip laman pajak.go.id, pajak pusat, yakni yang dikelola oleh DJP di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, merujuk pada pajak yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Di samping pajak pusat, terdapat pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Perincian jenis pajaknya sangat banyak, puluhan jenis. Ketentuan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).