Jakarta, FORTUNE – Pinjaman termasuk sebagai fasilitas dari perbankan yang dapat dimanfaatkan oleh nasabah perseorangan maupun perusahaan dalam memenuhi pelbagai kebutuhannya. Istilah lain dari pinjaman adalah kredit atau pembiayaan.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman merujuk kepada sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah dengan pemberian bunga. Nantinya, dana tersebut mesti dilunasi kembali pada waktu yang telah disepakati atau dengan cara mengangsur.
Definisi pinjaman dapat pula ditengok pada Undang-Undang No.10/1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7/1992 tentang Perbankan. Di dalamnya, kredit atau pinjaman dinyatakan sebagai penyediaan uang atau yang bisa disamakan dengan tagihan berdasarkan kesepakatan atau persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain, dan pihak peminjam wajib melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan dengan pemberian bunga.
Pinjaman adalah fasilitas dana yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan, termasuk bank, kepada peminjam dana. Dana tersebut, yang di dalamnya terdapat pokok pinjaman dan bunga pinjanman, dikembalikan melalui metode angsuran.