Jakarta, FORTUNE – Saving Bond Ritel (SBR) tergolong sebagai surat berharga negara (SBN) yang ditawarkan oleh negara kepada publik. Instrumen investasi tersebut menawarkan banyak keuntungan maupun manfaat bagi investor.
SBR merupakan obligasi atau SBN yang dijual kepada individu atau perseorangan warga Indonesia (WNI) melalui mitra distribusi di pasar perdana domestik. Namun, SBR ini tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, demikian laman Mandiri Online Securities Trading (MOST).
Pemerintah mengeluarkanSBR demi mengumpulkan dana dari masyarakat. Nantinya, dana tersebut akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta digunakan untuk membiayai pelbagai proyek pembangunan.
Jadi, SBR dapat dianggap sebagai instrumen fiskal dari negara untuk menghimpun dana dari masyarakat, menurut laman Bibit.
Kementerian Keuangan pada Mei tahun ini telah merilis SBR 011. Menurut kementerian tersebut, SBR 011 hadir sebagai alternatif investasi sekaligus peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan APBN, termasuk ikut memulihkan perekonomian negeri karena dampak pandemi Covid-19.
Pemerintah menetapkan SBR memiliki kupon yang mengambang minimal 5,50 persen per tahun (p.a). Kupon mengambang itu artinya besaran kupon SBR akan disesuaikan dengan perubahan suku bunga acuan (BI 7 Day Reverse Repo Rate) setiap tiga bulan sekali.