Jakarta, FORTUNE – Pajak menjadi salah satu komponen penting dalam pembangunan negara, sehingga proses pemungutannya harus dioptimalkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun memiliki sebuah program pamungkas yang disebut Taxpayer Account atau Akun Wajib Pajak, apakah itu?
Mengutip majalahpajak.net, Taxpayer Account akan terimplementasi melalui sebuah aplikasi yang disebut Taxpayer Account Management (TAM). Rencananya, akun wajib pajak maupun TAM mulai diberlakukan pada 1 Mei 2024.
Dengan taxpayer account dan aplikasi TAM, maka seluruh urusan administrasi perpajakan bisa diselesaikan oleh wajib pajak secara digital, tanpa perlu datang ke kantor pajak. Dengan demikian, berbagai keluhan wajib pajak–seperti pertugas yang kurang responsif, tidak informatif, atau bahkan layanan yang relatif lambat–bisa teratasi.
Untuk memahami tentang akun wajib pajak dan sistem pencatatan pajak berbasis teknologi ini, Fortune Indonesia akan mengulasnya dengan melansir beberapa sumber terkait.