Jakarta, FORTUNE - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, meminta perbankan untuk memberikan keringanan bagi UMKM, salah satunya dengan menghapus catatan kredit macet UMKM yang tercatat selama pandemi Covid-19.
Apalagi Pasal 250 dan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) mengatur tentang penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada jenis usaha tersebut, kata dia dalam keterangan pers, Kamis (30/3).
Teten mengatakan Presiden Joko Widodo menargetkan peningkatan porsi kredit perbankan untuk UMKM mencapai 30 persen pada 2024. Berdasarkan prediksi Bappenas, kredit usaha perbankan terhadap UMKM hanya mencapai 24 persen pada 2024. Salah satu sebab target tidak tercapai adalah karena banyaknya UMKM tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Saat ini 69,5 persen UMKM tidak dapat mengakses kredit perbankan, padahal ada 43,1 persen UMKM membutuhkan pendanaan.
Saat ini terdapat kendala bagi pelaku UMKM dalam mengakses akses pembiayaan. Selama pandemi, risiko kredit perbankan mulai meningkat, ditandai dengan turunnya tingkat kolektibilitas atau pembayaran angsuran kredit oleh debitur pada sejumlah bank.