Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan untuk tetap mencadangkan dana meski tren relaksasi kredit terus melandai. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, hal itu diperlukan agar tidak terjadi gangguan ketika kebijakan relaksasi dinormalkan pada 2023.
“Permodalan perbankan jangan sampai tidak cukup atau terjadi cliff edge effect,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (9/12), seperti dikutip dari Antara.
OJK mencatat bahwa per Oktober 2021, restrukturisasi perbankan telah turun menjadi Rp714 triliun dari sebelumnya Rp738,67 triliun. Relaksasi itu diberikan kepada 4,4 juta debitur.
“Ini menjadi perhatian dan kami menunggu mudah-mudahan dengan ekonomi yang lebih baik kredit yang direstrukturisasi ini membaik dan jumlahnya semakin kecil,” ujarnya. Sebagai catatan, OJK sebelumnya telah memperpanjang kebijakan relaksasi kredit hingga Maret 2023.
Data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) menunjukkan industri perbankan memang terlihat masih membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). Menurut data tersebut, jumlah CKPN perbankan per September 2021 mencapai Rp348,6 triliun, atau meningkat 17,2 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Dampak langsung penerapan restrukturisasi kredit pada tahun pertama pandemi juga terlihat dari antisipasi CKPN perbankan. Menurut data sama, CKPN pada September 2020 melonjak 65,7 persen secara yoy menjadi Rp297,5 triliun. Bandingkan dengan periode sebelum pandemi (September 2019) yang hanya tumbuh 6,9 persen menjadi Rp179,6 triliun.