Jakarta, FORTUNE - PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) berniat meminta restu pemegang saham untuk melakukan pemisahan (spin off) unit usaha syariah (UUS) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 23 September 2025.
Manajemen MSIG Life menjelaskan bahwa pemisahan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya POJK No. 11 Tahun 2023 dan SEOJK No. 10 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme serta tata cara pemisahan unit syariah dari perusahaan asuransi maupun reasuransi.
"Pemegang saham yang berhak hadir ditetapkan berdasarkan daftar pemegang saham (DPS) pada 29 Agustus 2025," tulis manajemen MSIG dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa, (2/9).
Ada enam mata acara rapat yang akan dibahas dalam agenda RUPSLB yakni: memint persetujuan pemegang saham spin off dan rancangannya, persetujuan rancanagan akta pemisahan dan pendirian perusahaan asuransi syariah baru hasil pemisahan, persetujuan atas perubahan anggaran dasar perusahaan, dan Ppersetujuan atas perubahan susunan manajemen setelah pemisahan unit usaha syariah.
MSIG Life tercatat memiliki asset per Juni 2025 mencapai Rp15,02 triliun, naik dari posisi 2024 yang sebesar Rp14,38 triliun. Sementara total liabilitas perseroan tercatat sebesar Rp6,5 triliun, tumbuh dibandingkan akhir tahun lalu yakni Rp5,7 triliun.
Pada periode Juni 2025, MSIG melaporkan pembayaran klaim kesehatan dan meninggal dunia sebesar Rp480 miliar, yang mana klaim kesehatan mencakup Rp 385 miliar atau naik 57 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara Risk-Based Capital (RBC) MSIG Life yang mencapai 1.639,57 persen per Juli 2025, jauh melampaui ketentuan minimum OJK sebesar 120 persen.