Nasabah Bank Wajib Tahu Cara Mengurus Buku Tabungan yang Hilang

Jakarta, FORTUNE - Mengurus buku tabungan yang hilang adalah hal yang penting bagi nasabah agar dapat memastikan aksesibilitas terhadap rekaman dananya. Saat buku tabungan hilang, langkah pertama yang harus diambil adalah segera melaporkan kehilangan tersebut kepada bank yang bersangkutan.
Secara garis besar cara mengurus buku tabungan yang hilang di bank mana pun hampir memiliki cara dan syarat yang sama, kecuali biaya yang dikenakan.
Biasanya, bank akan meminta nasabah untuk mengisi formulir kehilangan dan memberikan informasi yang diperlukan untuk proses identifikasi.
Namun, ada baiknya Anda melakukan pemblokiran. Tujuannya adalah untuk menghindari transaksi mencurigakan. Nasabah perlu memastikan bahwa informasi yang diberikan kepada bank akurat dan sesuai dengan data yang tercatat sebelumnya. Nah, ada cara mengurus buku tabungan yang hilang dengan beberapa syarat khusus.
Syarat pergantian buku tabungan yang hilang
Beberapa dokumen berikut wajib disiapkan oleh nasabah sebagai syarat pergantian buku tabungan yang hilang.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor asli sesuai nama nasabah.
- Kartu ATM dari bank bersangkutan.
- Sejumlah uang untuk membayar biaya mengganti buku tabungan.
Nasabah sebaiknya mengurus buku tabungan yang hilang di kantor cabang saat membuat rekening. Namun, sejumlah bank menerima nasabah dari luar domisili tersebut.