NJOP ditetapkan per meter persegi dan biasanya diasumsikan sebagai harga terendah sebuah properti. Umumnya, harga properti ditawarkan 1,5 hingga 2 kali lebih besar dari NJOP. Tiap tahun, pemerintah daerah menentukan NJOP tanah per meter persegi, dan dilangsungkan secara massal.
Penentuan NJOP berdasarkan tiga hal di bawah ini:
Objek pajak lain
Adapun NJOP didapat dengan membandingkan objek pajak lainnya. Hal ini melalui pengamatan dan penelitian dengan objek pajak yang relevan untuk mengetahui nilai jualnya.
Penggantian NJOP
Cara lainnya adalah penggantian nilai NJOP, yakni pendapatan dari objek pajak tersebut.
Nilai perolehan baru
Cara memperoleh NJOP adalah dari nilai perolehan baru. Adapun nilai didapati dari perhitungan transaksi pembelian yang dikurangi dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk menempati tempat tersebut.
Sebelum Anda menempati bangunan tersebut, pastikan untuk menghitung biaya yang dikeluarkan. Apabila terdapat biaya perbaikan atau renovasi, hal ini dapat menyebabkan penurunan NJOP.
Berikut contoh perhitungan NJOP dengan identifikasi sebagai berikut:
- Luas tanah: 168 m2
- Luas NJOP tanah: Rp1 juta/m2
- Maka, total harga tanah: 168*Rp1 juta = Rp168 juta.
Selanjutnya, untuk harga bangunananya sebagai berikut:
- Luas bangungan: 64 m2
- NJOP bangunan: Rp2 juta
- Maka, total harga bangunan: 64*2juta = Rp128 juta.
Bisa disimpulkan, nilai jual rumah atau bangunan tersebut adalah total harga tanah + total harga bangunan, yakni Rp296 juta.