Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) menyatakan, normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah telah menyerap likuiditas perbankan. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, penyesuaian GWM Rupiah sejak 1 Maret 2022 menyerap likuiditas perbankan sekitar Rp119 triliun.
Meski demikian, BI memastikan penyerapan likuiditas tersebut tidak mengurangi kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN.