Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ketua DK OJK Mahendra Siregar saat Jalani Fit and Proper Test di DPR

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terjadinya peningkatan non-performing loans (NPL) pada kredit yang direstrukturisasi perbankan selama pandemi Covid-19. Pada Juli 2022, rasionya mencapai 7,10 persen.

Dari sisi nominal, NPL kredit restrukturisasi Covid-19 naik dari Rp37,12 triliun pada Juni 2022, menjadi Rp39,79 triliun sebulan setelahnya. Namun, pada kurun yang sama kredit kualitas 2 turun dari Rp87,20 triliun menjadi Rp78,38 triliun. Dus, kredit kualitas rendah pada Juli 2022 juga turun menjadi Rp118,2 triliun dari sebelumnya Rp124,3 triliun pada Juni 2022.

Dalam paparan di Komisi XI DPR, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menggolongkan peningkatan NPL itu sebagai scarring effect perekonomian akibat pandemi Covid-19.

Kabar baiknya, nilai restrukturisasi di perbankan yang pada saat puncak pandemi mencakup hampir Rp850 triliun, kini telah turun menjadi Rp560 triliun. "Ini menunjukkan bahwa hampir 40 persen dari kredit yang direstruktur tadi sudah bisa kembali sehat atau keluar dari program restrukturisasi," ujarnya di hadapan anggota Komisi XI, Rabu (31/8).

Jika dilihat berdasarkan debitur, jumlahnya yang mendapatkan restrukturisasi mencapai 2,94 juta. Padahal, pada masa puncaknya per Agustus 2020, jumlahnya mencapai 6,84 juta debitur.  "Kurang dari 3 juta debitur yang masih memerlukan program restrukturisasi tadi," katanya.

Sektor yang butuh restrukturisasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di