Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya kenaikan rasio Nom Performing Loan (NPL) untuk kredit restrukturisasi Covid-19 dari 6,44 persen pada Juni 2022 menjadi 7,10 persen pada Juli 2022.
"OJK terus mengevaluasi berbagai alternatif kebijakan yang diperlukan, khususnya pada sektor-sektor ekonomi yang dinilai masih perlu dibantu untuk melanjutkan pemulihan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (5/9).