NPL Restrukturisasi Kredit Capai 7,1%, OJK Kaji Risiko

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya kenaikan rasio Nom Performing Loan (NPL) untuk kredit restrukturisasi Covid-19 dari 6,44 persen pada Juni 2022 menjadi 7,10 persen pada Juli 2022.
"OJK terus mengevaluasi berbagai alternatif kebijakan yang diperlukan, khususnya pada sektor-sektor ekonomi yang dinilai masih perlu dibantu untuk melanjutkan pemulihan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (5/9).
OJK terbitkan kebijakan perpanjangan restrukturisasi khusus PMK
Selain itu, sebagai salah satu langkah proaktif yang ditujukan khusus bagi kredit tertentu, OJK juga telah menerbitkan guidance dari sisi perkreditan/pembiayaan perbankan untuk membantu kondisi tertentu.
Salah satunya ialah Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Sapi. Oleh karena itu, OJK meluncurkan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan untuk mendukung debitur yang terkena dampak wabah PMK pada Sapi.
"Antara lain kualitas kredit atau pembiayaan restrukturisasi kredit (peternak PMK) dapat ditetapkan lancar," kata Mahendra.