Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Pajak Penghasilan. (ShutterStock/mozakim)

Jakarta, FORTUNE – NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Istilah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) mungkin sudah tidak asing lagi didengar.  Kartu ini wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan sendiri, melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Namun apa saja fungsi dan kegunaannya? lalu, bagaimana mendapatkannya? Untuk itu, Fortune Indonesia mencoba mengulas lebih jauh mengenai NPWP, seperti dikutip dari beberapa sumber. 

    Pengertian NPWP

    Sesuai namanya, NPWP adalah nomor tanda wajib pajak sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan, NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Setiap Wajib Pajak hanya memiliki satu NPWP.

    NPWP terdiri dari 15 digit. 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan tiga digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, sedangkan 3 digit terakhir adalah kode status wajib pajak (pusat atau cabang).

    Setiap Wajib Pajak (WP) akan mendapatkan satu nomor NPWP yang terdiri dari 15 digit angka. Berikut ini struktur kode NPWP yang perlu diketahui:

    • Dua digit pertama (XX), menentukan identitas WP. Contoh, untuk WP Badan 01-03, WP Pajak Pengusaha 04-06, dan seterusnya.
    • Enam digit setelahnya (YYY.YYY), ini mengacu pada nomor registrasi atau nomor urut KPP yang diberi dari kantor pusat DJP.
    • Satu digit selanjutnya (Z), untuk kode pengaman guna mencegah pemalsuan NPWP
    • Tiga digit setelahnya (XXX), merupakan kode KPP yang terdaftar
    • Tiga digit (YYY) terakhir, mengacu status wajib pajak yakni tunggal, pusat, atau cabang.

    Jenis-jenis NPWP

    Editorial Team

    Tonton lebih seru di