Seperti halnya Nomor Induk Kependudukan KTP, NPWP juga memiliki sejumlah manfaat bagi setiap wajib pajak. Oleh karena itu, NPWP wajib dimiliki setiap wajib pajak. Simak di bawah ini:
Secara umum, kepemilikan kartu NPWP merupakan bukti bahwa kita adalah seorang wajib pajak yang terdaftar secara resmi di dokumen negara.
Adapun manfaat lainnya adalah sebagai berikut:
1. Mempermudah urusan perpajakan
NPWP dapat mempermudah urusan perpajakan. Hal ini terkait langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi yang membutuhkan dokumen pajak. Contohnya, pengurusan restitusi pajak, pengajuan dan pembayaran pajak, termasuk menghindarkan diri dari denda pajak.
Dengan ada memiliki NPWP, maka Anda akan terhindar sanksi hukum. Sebaliknya, bagi WP yang tidak memiliki NPWP bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundag-undangan yang berlaku.
2. Persyaratan administrasi
Manfaat berikutnya adalah mempermudah persyaratan administrasi. Sebagai contoh, misalnya dalam hal pengurusan administrasi bank, pengajuan kredit, pembuatan paspor, membuat izin usaha, maupun syarat pencairan dana dari negara.