Jakarta, FORTUNE - Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada Jumat (8/10) mengumumkan sebuah kesepakatan bersejarah dalam hal tarif pajak perusahaan global. Lembaga itu sepakat menerapkan tarif pajak korporasi multinasional minimal 15 persen.
OECD menyebut kesepakatan itu disetujui oleh sekitar 136 negara yang mewakili lebih dari 90 persen perekonomian atau produk domestik bruto (PDB) dunia. Dengan kesepakatan pajak ini, akan ada alokasi dana lebih dari US$125 miliar dari keuntungan yang diperoleh dari 100 perusahaan multinasional terbesar dan paling menguntungkan.
“Kesepakatan ini memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini membayar bagian pajak yang adil di mana pun mereka beroperasi dan menghasilkan keuntungan,” tulis OECD dalam keterangan pers, seperti dikutip Fortune Indonesia.
Menurut OECD, perpanjian pajak global minimum ini juga tidak berusaha untuk menghilangkan persaingan tarif pajak antar negara. Lembaga ini menyebutkan, tarif minimal 15 persen ini merupakan batasan yang harus disepakati secara muiltilateral.