Jakarta, FORTUNE – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyatakan bakal menghapus kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti 1 (KBMI 1). Kategori ini terdiri dari bank dengan modal inti di antara Rp 3 triliun hingga Rp 6 triliun. Dengan demikian, bila KBMI 1 dihapus, nantinya kategori bank hanya ada tiga kategori.
Dian menyatakan, langkah ini dilakukan untuk menjalankan strategi konsolidasi perbankan nasional untuk mendukung perekonomian. Bahkan, regulator telah mengirimkan surat himbauan kepada bank-bank kecil tersebut.
“Pertumbuhan bank yang sustainable perlu didorong oleh himbauan secara formal untuk penguatan fundamental dan konsolidasi yang telah kami sampaikan kepada bank-bank yang berada dalam kategori KBMI 1. Pada akhir bulan Oktober lalu kami juga telah mengirim pesan melalui surat,” kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat, (7/11).
