Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel
Ilustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel

Intinya sih...

  • OJK akan menghapus kategori KBMI 1, menyisakan tiga kategori bank saja.

  • Ada 61 bank KBMI 1 dengan total aset Rp1.307 triliun, OJK menilai perlu penguatan modal baik organik maupun anorganik.

  • Upaya OJK hanyalah himbauan saat ini, namun bisa menjadi regulasi di masa depan untuk penguatan modal dan efisiensi bisnis.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyatakan bakal menghapus kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti 1 (KBMI 1). Kategori ini terdiri dari bank dengan modal inti di antara Rp 3 triliun hingga Rp 6 triliun. Dengan demikian, bila KBMI 1 dihapus, nantinya kategori bank hanya ada tiga kategori.

Dian menyatakan, langkah ini dilakukan untuk menjalankan strategi konsolidasi perbankan nasional untuk mendukung perekonomian. Bahkan, regulator telah mengirimkan surat himbauan kepada bank-bank kecil tersebut. 

“Pertumbuhan bank yang sustainable perlu didorong oleh himbauan secara formal untuk penguatan fundamental dan konsolidasi yang telah kami sampaikan kepada bank-bank yang berada dalam kategori KBMI 1. Pada akhir bulan Oktober lalu kami juga telah mengirim pesan melalui surat,” kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat, (7/11). 

Ada 61 bank KBMI 1, jumlah aset Rp1.307 triliun

ilustrasi transaksi perbankan (freepik.com/fanjianhua)

OJK menilai bank-bank KBMI 1 itu memiliki ruang untuk memperkuat permodalan. Untuk itu, Dian mengimbau bank-bank untuk meningkatkan skala usaha melalui langkah penguatan modal baik organik maupun anorganik.

Dilansir dari Statistik Perbankan Indonesia, hingga Juni 2025 terdapat 61 bank yang berada dalam kategori KBMI I dengan total aset mencapai Rp1.307 triliun. “OJK juga menghimbau setiap bank KBMI 1 untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja bisnis. Kemudian juga permodalan, kualitas aset, tata kelola, model bisnis dan juga prospek yang terpanjang dari waktu ke waktu,” kata Dian.

Saat ini, upaya OJK hanya sekadar himbauan, namun tak menutup kemungkinan untuk menjadikannya regulasi.  Ke depan, imbauan ini tetap menjadi perhatian yang sangat penting untuk menyiapkan langkah-langkah strategis terkait penguatan modal, peningkatan efisiensi, serta potensi kemitraan atau sinergi bisnis.

Editorial Team