Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah kinerja dari industri keuangan non-bank (IKNB), baik asuransi, perusahaan pembiayaan hingga fintech peer to peer lending.
Menjadi perhatian khusus ialah, pertumbuhan himpunan premi asuransi jiwa yang terkontraksi 6,98 persen secara year on year (yoy). Meski demikian, OJK memandang secara keseluruhan industri asuransi masih stabil.
"Di sektor IKNB, penghimpunan premi sektor asuransi di bulan September 2022 tercatat relatif stabil dibandingkan bulan sebelumnya," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono melalui keterangan resmi hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, Kamis (3/11).
Ogi menyampaikan, kondisi premi asuransi ditopang oleh pertumbuhan premi Asuransi Umum yang mencapai Rp9,1 triliun atau tumbuh 18,3 persen (yoy).