OJK Blokir Ribuan Rekening Judi Online, Nasabah Bisa Kena Blacklist

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank-bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang ditengarai terkait transaksi judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa regulator konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan OJK dalam pemberantasan judi online.
"OJK bersama perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal," kata Dian melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (2/8).
Nasabah bisa di blacklist jika terbukti melanggar pidana
Dian menyatakan OJK meminta bank melakukan enhanced due diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terlibat transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.
Bahkan, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran pidana berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses atau memasukkan nasabah tersebut ke dalam daftar hitam untuk melakukan pembukaan rekening di bank.
"Aktivitas perjudian merupakan salah satu tindak pidana asal sesuai UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Dian.