Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self Regulatory Organizations (SRO), yakni PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkomitmen menjaga stabilitas sektor jasa keuangan khususnya pasar modal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejak OJK berdiri sampai dengan 8 Agustus 2022, OJK telah menetapkan 671 surat sanksi pasar modal. Sanksi tersebut terdiri dari 33 sanksi peringatan tertulis, 2 sanksi pembekuan izin, 1 sanksi pencabutan izin, dan 623 sanksi administratif. Bahkan, sejumlah sanksi tersebut berupa denda dengan nilai sebesar Rp30,75 miliar.
"Selain itu, OJK juga menerbitkan 12 perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (10/9).