Jakarta,FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyatakan, potensi gagal bayar debitur dari program restrukturisasi bisa mencapai 5 persen.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi 11 DPR-RI di Jakarta,Rabu (2/2). Dengan kondisi tersebut, pihaknya meminta perbankan untuk dapat mengantisipasi hal tersebut. "Secara industri survei [yang berpotensi] gagal 5 persen. Di OJK, kami melakukan pemantauan bank per bank," kata Heru.
OJK mencatat, hingga Desember 2021 jumlah outstanding restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp663 triliun. Nilai tersebut telah menjangkau 4,08 debitur yang usahanya terdampak pandemi Covid-19.
Tercatat, porsi nilai restrukturisasi debitur non-UMKM mencapai 61 persen atau senilai Rp406,7 triliun dan untuk debitur UMKM senilai Rp256,7 triliun atau 39 persen. Lantas bagaimana realisasi restrukturisasi kredit dari bank?