OJK dan Kemendagri Bahas 12 BPD Kurang Modal, Dipaksa Masuk KUB?

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah bertemu untuk membahas penguatan dan konsolidasi Bank Pembangunan Daerah (BPD). Salah satu pembahasan yang disorot ialah masih adanya 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp3 triliun. Apa lagi, tenggat waktu aturan itu paling lambat 31 Desember 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, untuk memperkuat peran BPD diperlukan dukungan pemegang saham pengendali dalam penguatan permodalan, sehingga ketentuan MIM dapat terpenuhi.
“Agar BPD dapat menjadi regional champion, penguatan permodalan menjadi salah satu langkah yang perlu untuk dilakukan. Peran serta pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali (PSP) juga memegang peranan penting untuk memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti yang diatur dalam POJK," kata Dian melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (5/3).
Kemendagri minta Pemda komit suntikan modal BPD
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Suhajar Diantoro menyatakan bahwa Kemendagri mendukung langkah OJK untuk melakukan penguatan BPD.
Untuk itu, dibutuhkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan jajaran direksi dalam peningkatan permodalan BPD, sehingga akan terbentuk BPD yang kuat dan resilien.
“Kami mengimbau pemerintah daerah untuk ikut serta memenuhi ketentuan POJK 12 tahun 2020. Pemerintah daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dapat melakukan penyertaan modal pada BPD,” kata Suhajar.