Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) telah bertemu untuk membahas penguatan dan konsolidasi Bank Pembangunan Daerah (BPD). Salah satu pembahasan yang disorot ialah masih adanya 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp3 triliun. Apa lagi, tenggat waktu aturan itu paling lambat 31 Desember 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, untuk memperkuat peran BPD diperlukan dukungan pemegang saham pengendali dalam penguatan permodalan, sehingga ketentuan MIM dapat terpenuhi.
“Agar BPD dapat menjadi regional champion, penguatan permodalan menjadi salah satu langkah yang perlu untuk dilakukan. Peran serta pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali (PSP) juga memegang peranan penting untuk memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti yang diatur dalam POJK," kata Dian melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (5/3).