Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan untuk terus mengantisipasi risiko serangan siber di industri keuangan. Oleh sebab itu, OJK meluncurkan Peraturan OJK (POJK) nomor 11/POJK.03/2022 tentang penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, perkembangan digital banking dengan seluruh infrastrukturnya telah memicu tantangan tersendiri dalam tranformasi bank digital. Salah satu yang perlu diwaspadai adalah potensi serangan siber.
“Sangat disadari bahwa penggunaan teknologi informasi secara masif akan meningkatkan risiko serangan siber yang juga dapat berakibat pada kebocoran dan pencurian data nasabah. Bank juga perlu memperhatikan potensi risiko yang belum pernah terjadi sebelumnya antara lain security and system failure risk, digital black-out, maupun potensi sistemik akibat digital bank-run,” kata Dian melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (4/8).