Jakarta, FORTUNE - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah tulang punggung perekonomian nasional. Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) pada 2019, menunjukkan bahwa terdapat 65,5 juta UMKM atau mencapai 99 persen dari jumlah keseluruhan pelaku usaha di Indonesia. Disandingkan dengan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia, UMKM menyumbang 57,14 persen atau setara Rp7.034,1 triliun.
Walau demikian, pandemi Covid-19 berdampak pada seluruh sektor usaha di Indonesia, termasuk UMKM. Untuk itu, pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan pre-emptive melalui POJK Restrukturisasi untuk membantu para debitur UMKM menghadapi masa pandemi.
Sebanyak 3,59 juta debitur UMKM memperoleh outstanding kredit hingga Rp285,17 triliun. Hasilnya, OJK mencatat pertumbuhan positif kredit UMKM per Juli 2021 hingga 1,93 persen (YoY) dengan risiko kredit yang relatif terjaga.
“OJK terus mendukung pengembangan UMKM Indonesia, antara lain dengan memperluas ekosistem digital UMKM yang terintegrasi dari hulu sampai hilir, meliputi digitalisasi dari proses pengadaan bahan baku, proses produksi, pemasaran di dalam dan luar negeri sampai dukungan pembiayaan,” ujar Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK.
OJK mendorong pertumbuhan UMKM dengan mengarahkan para pelaku usaha menggunakan platform digital, demi perluasan jaringan usahanya. Tercatat 11,7 juta UMKM telah memanfaatkan bisnisnya secara daring dan ditargetkan mencapai 30 juta pada 2030. Mengutip unggahan situs resmi OJK di Instagram, berikut ini 4 kebijakan OJK untuk mendukung digitalisasi UMKM.