Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan khususnya perbankan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 22 tahun 2022.
POJK tersebut mengatur kegiatan penyertaan modal yang bisa dilakukan bank umum secara langsung yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional.
Diketahui sebelumnya, bila perbankan ingin menggenggam saham fintech, bank harus memilih untuk menggunakan anak usaha modal ventura.
"Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bagi bank umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya," kata Direktur Humas OJK Darmansyah melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (17/11).
Dalam aturan tersebut juga diatur batasan jumlah seluruh portofolio Penyertaan Modal oleh Bank, yaitu paling tinggi sebesar 35 persen dari modal bank.