Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengimplementasikan universal banking untuk mewadahi berbagai layanan keuangan dalam satu entitas. Inisiatif ini bertujuan untuk mendorong inovasi produk dan layanan keuangan yang lebih cepat karena terciptanya sinergi antar unit bisnis dalam satu entitas.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa model bisnis perbankan di Indonesia saat ini masih memisahkan layanan perbankan dengan pasar modal, dan asuransi dalam struktur konglomerasi keuangan. Maka dari itu, OJK menilai masih ada ruang yang perlu diisi untuk mengintegrasikan seluruh layanan keuangan tersebut secara menyeluruh.
Padahal, di negara maju seperti Jerman, UK, Singapura, bahkan di beberapa negara ASEAN seperti Malaysia, Thailand, dan Filipina telah mengadopsi model universal banking sebagai strategi penguatan sektor keuangannya.
"Benchmark global menunjukkan bahwa universal banking telah berjalan dan menjadi praktik umum di negara-negara dengan sektor keuangan yang maju," katanya dalam jawaban tertulis, Selasa (17/3).
Adapun, nantinya universal banking Indonesia akan meliputi layanan perbankan komersial (penghimpunan dana dan penyaluran kredit), aktivitas pasar modal (investment banking, underwriting, brokerage), manajemen aset dan wealth management, treasury dan transaksi derivatif, pengelolaan dana perwalian, serta layanan keuangan lainnya seperti financial advisory.
"Penerapan model ini diyakini akan memberikan beberapa keuntungan strategis bagi perbankan nasional, seperti meningkatkan efisiensi biaya melalui konsolidasi infrastruktur dan sumber daya dalam satu entitas perbankan yang terintegrasi," katanya
Dengan adanya universal banking, perbankan bisa memperoleh diversifikasi pendapatan dari berbagai lini usaha. Selain itu, memungkinkan cross-selling produk keuangan yang lebih luas kepada nasabah, baik ritel maupun korporasi, sehingga meningkatkan customer stickiness.
Selain mengkaji manfaat, Dian mengatakan bahwa OJK telah mengidentifikasi sejumlah bank di Indonesia yang telah memiliki anak perusahaan di sektor pasar modal, khususnya perusahaan sekuritas. Namun demikian, Dian tidak menyebut bank mana saja yang masuk identifikasi tersebut.
Dian menegaskan, struktur kepemilikan dan integrasi bank dengan anak usahanya menunjukkan bahwa potensi penerapan model universal banking sebenarnya telah terbentuk secara parsial dalam ekosistem keuangan nasional dalam bentuk konglomerasi keuangan, sehingga perlu disempurnakan melalui kerangka hukum dan tata kelola yang terintegrasi.
