Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkaji perpanjangan program restrukturisasi kredit jilid ketiga, apakah perlu dilakukan atau tidak.
Seperti diketahui bersama, kebijakan restrukturisasi kredit melalui POJK No.11/POJK.03/2020, mulai berlangsung pada tahun 2020 lalu. Namun kebijakan itu telah diperpanjang dua kali, yakni dari Maret 2021 diperpanjang ke Maret 2022, lalu kembali diperpanjang hingga Maret 2023.
Lantas apakah kebijakan tersebut bakal diperpanjang hingga jilid ketiga?