OJK Kaji Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Jilid III

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkaji perpanjangan program restrukturisasi kredit jilid ketiga, apakah perlu dilakukan atau tidak.
Seperti diketahui bersama, kebijakan restrukturisasi kredit melalui POJK No.11/POJK.03/2020, mulai berlangsung pada tahun 2020 lalu. Namun kebijakan itu telah diperpanjang dua kali, yakni dari Maret 2021 diperpanjang ke Maret 2022, lalu kembali diperpanjang hingga Maret 2023.
Lantas apakah kebijakan tersebut bakal diperpanjang hingga jilid ketiga?
Ini dua pertimbangan kajian perpanjangan restru OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menjelaskan, terdapat dua pertimbangan terkait kebijakan restrukturisasi.
Pertama, mengenai selumlah industri yang dinilai sudah mulai pulih akibat dampak covid-19. Sehingga restrukturisasi bisa segera dihentikan.
Namun demikian, pertimbangan kedua ialah pihaknya masih terus memitigasi perkembangan kondisi global yang masih diliputi oleh ketidakpastian.
"Persoalan kedua, saat ini ekonomi nasional juga harus mitigasi risiko dampak stagflasi global. Jadi ini bukan serta merta hanya terkait dengan krisis pandemi," kata Mahendra.