Pengaturan utama yang disempurnakan dalam POJK tersebut, antara lain terkait penyesuaian definisi sehubungan dengan penggabungan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis menjadi Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis.
Juga, ada pengurangan cakupan pelaporan rencana bisnis BPR dan BPRS menjadi pertama, ringkasan eksekutif paling sedikit memuat visi dan misi BPR atau BPRS, rencana dan langkah strategis yang akan ditempuh oleh BPR atau BPRS, indikator keuangan utama, dan target jangka pendek dan jangka menengah.
Kedua, strategi bisnis dan kebijakan paling sedikit memuat analisis posisi BPR dan BPRS dalam persaingan usaha berdasarkan aset dan/atau lokasi, arah kebijakan BPR dan BPRS, kebijakan manajemen risiko dan tata kelola BPR dan BPRS, strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit atau pembiayaan, dan strategi penyelesaian permasalahan strategis dan/atau pemenuhan ketentuan BPR dan BPRS.
Ketiga, proyeksi laporan keuangan paling sedikit memuat laporan posisi keuangan, laba rugi, dan rekening administratif. Keempat, target rasio dan pos keuangan paling sedikit memuat target rasio keuangan pokok dan target rasio pos tertentu lainnya.
Kelima, rencana penghimpunan dana paling sedikit memuat rencana penghimpunan dana pihak ketiga dan rencana penghimpunan dana lainnya.
Keenam, rencana penyaluran dana paling sedikit memuat rencana penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan sektor ekonomi terbesar dalam penyaluran kredit atau pembiayaan, rencana penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan jenis penggunaan, dan rencana penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan jenis usaha.
"Selain menyusun rencana penyaluran dana sebagaimana di atas, BPRS harus menyusun rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan akad," lanjut keterangan tertulis tersebut.
Ketujuh, rencana permodalan paling sedikit memuat rencana perubahan atau penambahan modal disetor, modal sumbangan, dan/atau revaluasi aset tetap.
Kedelapan, rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi dan pengembangan sumber daya manusia paling sedikit memuat rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi yang bersifat mendasar.
Serta, rencana pengembangan sumber daya manusia, paling sedikit memuat rencana rekrutmen sumber daya manusia, rencana pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, dan rencana pemanfaatan tenaga kerja alih daya.
Kesembilan, rencana pelaksanaan kegiatan usaha baru bagi BPR atau rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru bagi BPRS.
Kesepuluh, rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j paling sedikit memuat rencana pemindahan alamat kantor pusat dan/atau kantor cabang, rencana pembukaan dan/atau penutupan kantor cabang, dan rencana perubahan status jaringan kantor.
Terakhir, mengenai informasi lainnya paling sedikit memuat informasi yang diperkirakan memengaruhi kegiatan usaha BPR dan BPRS.