Pos Indonesia gunakan motor listrik SMOOT. (dok. Pos Indonesia)
Di bidang IKNB, OJK juga memberikan insentif dan inisiatif menjadi dua antara perusahaan pembiayaan (leasing) dan asuransi.
Untuk perusahaan pembiayaan, penyaluran dana kepada nasabah dalam rangka produksi dan konsumsi KBLBB dapat diberikan relaksasi bobot risiko Aset Yang Disesuaikan menjadi 50 persen, berlaku untuk pembiayaan yang dibukukan terhitung sejak 18 November 2022 sampai dengan 31 Desember 2023.
OJK juga memberikan keringanan pada penilaian kualitas pembiayaan untuk pembelian KBLBB dan pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar.
Selain itu, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan pengembangan industri hulu dari KBLBB (industri baterai dan industri charging station) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK 51/2017.
Dari segmen asuransi, OJK juga menetapkan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017.
"Aturan itu tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (SEOJK 6/2017), berlaku hingga 31 Desember 2023," kata Darmansyah.
Tak hanya itu, pengenaan risiko sendiri (deductible) juga dapat diterapkan nilai yang lebih rendah dari batasan minimum sebagaimana diatur dalam SEOJK 6/2017, berlaku hingga 31 Desember 2023.