ilustrasi agen asuransi (pexels.com/RODNAE Productions)
Database agen ini menghadirkan satu sumber data utama (single source of truth) yang memuat informasi legalitas dan identitas agen asuransi yang terdaftar secara resmi.
Sistem ini terintegrasi dengan proses perizinan digital melalui platform SPRINT dan dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital agen yang resmi. Informasi ini dapat diakses oleh masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi, dan OJK sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.
Sementara, database polis asuransi menyajikan data per polis secara granular dari seluruh lini usaha asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum, yang dilaporkan secara bulanan melalui sistem Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO).
Inisiatif ini, lanjut Mahendra, juga bertujuan memperkuat pengawasan berbasis risiko, mendukung pengembangan program penjaminan polis, dan meningkatkan kualitas tata kelola data dan transparansi industri.
Dengan database yang terstandarisasi dan terverifikasi, masyarakat kini dapat lebih mudah memastikan kredibilitas agen secara independen. Perusahaan juga dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan portofolio serta kualitas data internal melauli database polis asuransi.
Regulator, dalam hal ini OJK, memperoleh instrumen kuat untuk mendeteksi risiko, melakukan validasi silang terhadap laporan keuangan, serta merancang kebijakan berbasis data yang akurat.