Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri keuangan khususnya perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk semakin agresif meningkatkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atau CKPN. Imbauan tersebut sebagai upaya antisipasi jika kebijakan restrukturisasi kredit mulai dihentikan secara perlahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, melalui konferensi video yang dikutip melalui channel YouTube CNBC Indonesia (22/8). Friderica menyampaikan pada Juli 2022 rasio CKPN perbankan untuk restrukturisasi Covid-19 telah mencapai 21,1 persen atau sekitar Rp121 triliun.
"OJK juga terus melakukan asesmen dan mendorong setiap bank dan perusahaan pembiayaan untuk meningkatkan cadangan kerugian penurunan nilai atau CKPN dengan lebih agresif sesuai dengan profil risiko pada setiap lembaga jasa keuangan,” kata Friderica.