OJK: Investasi Dana Pensiun ke Luar Negeri Bukan Karena Return Lebih Tinggi
OJK memperluas ruang investasi dana pensiun ke luar negeri melalui saham, reksadana, dan obligasi untuk mendukung diversifikasi.
Investasi luar negeri tidak otomatis menghasilkan return lebih tinggi karena setiap instrumen memiliki risiko pasar, nilai tukar, dan negara.
OJK mencatat ROI dana pensiun Agustus 2026 sebesar 2,12 persen, sementara IHSG tertekan isu MSCI.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa perluasan ruang investasi dana pensiun ke luar negeri tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan return investasi yang kerap diasumsikan lebih optimal.
Perluasan itu dilakukan di tengah kondisi volatilitas pasar saham. Indeks harga saham gabungan (IHSG) belakangan mengaami kontraksi akibat isu Morgan Stanley Capital Internasional (MSCI). Pada perdagangan Kamis (22/10), IHSG ditutup pada level 5.387,90, sepanjang tahun berjalan telah turun 38,42 persen. Lemahnya pasar saham berimbas juga kepada reksadana saham, campuran, hingga reksadana indeks.
OJK diketahui sedang menyusun perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Dalam draft, tertuang perluasan investasi dapen keluar negeri melalui berbagai instrumen, meliputi saham, reksadana, hingga obligasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP), Ogi Prastomiyono menjelaskan, pengembangan investasi diatur agar memberikan ruang diversifikasi yang lebih luas bagi dana pensiun sehingga pengelolaan investasi dapat dilakukan secara lebih optimal.
"Demikian pula investasi luar negeri tidak serta-merta berarti akan memberikan return yang lebih tinggi," ujar Ogi dalam jawaban tertulisnya, Kamis (22/10).
Menurutnya, setiap instrumen memiliki karakteristik return dan risiko yang berbeda, termasuk risiko pasar, nilai tukar, dan risiko negara. Karena itu, yang menjadi tujuan utama adalah memberikan fleksibilitas dan pilihan diversifikasi yang lebih luas, bukan menjamin return yang lebih tinggi.
Dari sisi kinerja, berdasarkan data Agustus 2026, ROI dana pensiun tercatat sebesar 2,12 persen meningkat dibandingkan 0,95 persen pada Juli 2026. Namun, OJK menegaskan angka tersebut merupakan kinerja pada periode tertentu dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan return investasi di dalam negeri tidak optimal.
Menurutnya, investasi di mana pun tetap perlu berlandaskan prinsip kehati-hatian, tata kelola, manajemen risiko, dan kecukupan likuiditas, serta tetap berorientasi pada kepentingan peserta. "Pada akhirnya, keputusan investasi tetap menjadi tanggungjawab dana pensiun," ujar Ogi.


















