Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
source_name

Intinya sih...

  • OJK merumuskan peraturan mengenai Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai alternatif dari SLIK untuk catatan riwayat kredit debitur.
  • ICS akan memasukkan indikator dari riwayat di media sosial, tagihan listrik, kepatuhan dalam membayar tagihan e-commerce ke dalam Big Data serta Machine Learning.
  • Peraturan ICS ditargetkan rampung pada akhir 2024, akan fokus pada pemanfaatan teknologi untuk menganalisis kemampuan membayar calon debitur lebih dinamis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merumuskan peraturan mengenai innovative credit scoring (ICS) sebagai alternatif dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang berfungsi sebagai catatan mengenai riwayat kredit debitur di bank dan lembaga keuangan lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menuturkan, ICS akan memasukkan indikator dari riwayat di sosial media hingga kepatuhan dalam membayarkan tagihan listrik.

Editorial Team

Tonton lebih seru di