Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan kompetensi bagi Tim Penilai Calon Pihak Utama. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kualitas tata Kelola integritas industri lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengatakan bahwa Tim Penilai mempunyai peran yang strategis dalam memastikan kualitas pihak yang masuk ke industry PVML. Namun, higga kini sektor PVML belum memiliki skema penjaminan seperti perbankan.
"Maka dari itu proses seleksi Calon Pihak Utama perlu dilakukan secara ketat untuk menjaga keberlanjutan industri dan melindungi kepentingan masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (9/2).
OJK juga meminta Tim Penilai untuk menggali secara mendalam strategi dan komitmen Calon Pihak Utama demi mencegah terjadinya fraud pada saat proses wawancara.
Hingga akhir2025, aset PVML tumbuh sebesar 7,48 persen (yoy) menjadi Rp1.115 triliun dengan penyaluran pembiayaan tumbuh sebesar 7,26 persen (yoy) mencapai Rp1.003 triliun dengan jumlah pelaku industri sebanyak 756 entitas. Keberadaan PVML pun diharapkan dapat lebih berkontribusi pada ekonomi terutama sektor UMKM.
"Kami berupaya untuk mencari terobosan-terobosan yang dapat dilakukan dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya UMKM, karena ekspektasi masyarakat sangat tinggi di sektor ini. Kita berkomitmen untuk menjalankan roadmap yang telah ada, melakukan evaluasi secara berkala, dan jika ada yang perlu diperbaiki maka segera diperbaiki," kata Agusman.
Untuk meningkatkan kepuasan pemangku kepentingan terhadap proses penilaian kemampuan dan kepatutan, OJK bidang PVML melakukan penguatan proses bisnis melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi, mencakup penggunaan aplikasi SPRINT, pengembangan aplikasi track record terintegrasi secara OJK wide melalui SIPUTRI, pemanfaatan SLIK untuk pencarian informasi kredit atau pembiayaan bermasalah, serta penggunaan aplikasi SIGAP dalam rangka pencarian daftar pengawasan APU-PPT.
