Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan lembaga keuangan mempermudah akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan, OJK, Indah Iramadhini, berharap aturan ini dapat menyerap dana menganggur di bank. “Kami harapkan (dapat menyerap dana menganggur) itu. Karena kita coba memberikan berbagai ruang, ruang dimana kemudahan-kemudahan, kebijakan, skema, percepatan, persetujuan,” kata Indah di Jakarta, Jumat (19/9).
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) mencatat nilai kredit yang belum dicairkan bank atau undisbursed loan mencapai Rp2.372 triliun pada Agustus 2025 lantaran belum kuatnya permintaan kredit. Dengan demikian, uang tersebut menganggur hingga membanjiri likuiditas.
