Jakarta, FORTUNE - Industri aset kripto di Indonesia memasuki fase baru, terutama dalam penguatan perlindungan bagi konsumen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan daftar putih (whitelist) pelaku usaha aset keuangan digital dan kripto yang telah mengantongi izin operasional. Kebijakan ini menjadi langkah preventif untuk menekan maraknya penipuan investasi digital yang terus mengincar masyarakat.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengingatkan publik agar tidak lagi mengambil risiko dengan menggunakan platform yang statusnya tidak jelas.
"Masyarakat diharapkan menjadikan whitelist ini sebagai rujukan utama. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan entitas yang berizin maupun diawasi oleh OJK," kata Ismail dalam keterangan resminya (20/12)
OJK menegaskan, investor sebaiknya hanya bertransaksi melalui aplikasi, sistem, atau situs web yang tercantum dalam daftar resmi. Menggunakan platform di luar whitelist menyimpan risiko besar, mulai dari potensi hilangnya dana akibat pengelolaan yang tidak transparan hingga kemungkinan dana dibawa kabur oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, masyarakat diminta lebih cermat dalam memverifikasi identitas entitas. Tidak cukup hanya terpikat oleh nama besar, tetapi juga perlu memastikan kesesuaian nama aplikasi, alamat situs, hingga domain yang digunakan. Berbagai modus penipuan kini marak dilakukan melalui tautan palsu (phishing) atau domain yang dibuat menyerupai platform legal, lalu disebarkan lewat media sosial maupun grup percakapan singkat.
OJK juga mencatat adanya perubahan pola promosi platform ilegal. Aktivitas pemasaran kini kerap dibungkus dalam format seminar, kelas pembelajaran, atau pertemuan komunitas kripto yang tampak edukatif.
Namun, publik perlu waspada apabila dalam forum tersebut terselip ajakan menggunakan aplikasi yang tidak terdaftar di OJK atau promosi Produk Aset Keuangan Digital (PAKD) tanpa izin. Edukasi semestinya memberikan pemahaman yang jernih, bukan justru mengarahkan masyarakat pada risiko kerugian finansial.
Dalam menghadapi gempuran tawaran investasi, OJK selalu menekankan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis.Prinsip Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin OJK dan tercantum dalam whitelist. Sementara Logis berarti mencermati imbal hasil yang ditawarkan, karena janji keuntungan tidak wajar berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal.
OJK juga mengajak masyarakat aktif melaporkan indikasi investasi ilegal kepada Satgas PASTI melalui laman sipasti.ojk.go.id, layanan telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email satgaspasti@ojk.go.id. Daftar PAKD dan CPAKD ini akan diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK.
